Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum calon gubernur Lampung nomor urut 4 Mustafa berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mustafa juga mengajukan permohonan izin untuk mengikuti kampanye sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan KPU Lampung.
Baca: Bentuknya Sih Kecil, Tapi Tas yang Melingkar Manja di Pinggang Syahrini Ini Harganya Fantastis
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Bareng Rizieq Shihab, Dia Sempat Ditanya Jadi Pengacaranya
“Semua yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur, maka kita memutuskan tidak akan melakukan gugatan praperadilan, dan kami akan mengajukan penangguhan penahan dan permohonan izin agar klien kami bisa mengikuti kampanye,” kata Sopian Sitepu, kuasa hukum dari Mustafa dalam jumpa pers, di kantor bantuan hukumnya, Rabu (21/2/2018).
Dalam mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan izin kampanye ini, Mustafa menunjuk tim kuasa hukum yang beranggotakan tujuh orang. Di antaranya Irianto Subikakto, Sopian Sitepu, RM Tito Hanata Kusuma, Sahat Tambunan, Kabul Budiono, Wahrul Fauzi Silalahi, dan Muhammad Yunus. (*)