KPK juga menanyakan apakah ada pembahasan bersama antara pihak Pemkab dan DPRD mengenai surat persetujuan tersebut.
"Ini apakah juga dibahas bersama atau tidak, itu yang kita klarifikasi dalam rangkaian pemeriksaan untuk sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD-nya," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Yakni Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.
Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(*)