Waduh Pelajar SMA Ini Hamil Tapi Dia Bingung Siapa yang Menghamilinya. Endingnya Bikin Sedih!

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamil di luar nikah (ilustrasi)

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.

"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya  di Polres Kediri, Senin 26 Februari 2018.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono. (surya/mohammad romadoni)

Baca: Suami Revi Mariska Dibilang Aki-aki, Ternyata Inilah Kehebatannya. Intip Pose-pose Mereka

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.

Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.

Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.

Baca: Ekstrem Banget, Kecanduan Tato Pria Ini Merajah Seluruh Tubuh hingga Bola Matanya

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan.

Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI.

Mereka sempat berhubungan intim kembali.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila, korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini