TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih banyak mahasiswa Universitas Lampung yang mengaku kaget dengan diberlakukannya sanksi denda atas keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP.
Para mahasiswa menyatakan, sanksi denda tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.
Baca: Pengakuan Pengurus Masjid di Garut Rekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri
Rasa kecewa diungkapkan Tia (28), kakak perempuan mahasiswa program studi Penjaskesrek Universitas Lampung.
Tia mengaku kaget karena adiknya dikenai denda Rp 150 ribu hanya karena terlambat membayar UKT pada Januari lalu.
Menurut dia, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak kampus mengenai pungutan denda ini.
Baca: Mulai Terapkan Palang Pintu Otomatis, Unila Akan Batasi Pengunjung
Apalagi, kata Tia, UKT adiknya cukup besar, Rp 3.660.000 per semester.
"Tapi ya sudah mau bagaimana lagi, akhirnya dibayar juga," ujarnya, Minggu (4/3/2018).
Mahasiswa Fakultas Hukum Merza Yufinda mengaku denda UKT tersebut baru ia ketahui pada September 2017 ketika membayar uang semester Rp 1 juta.
"Saya kena denda Rp 300 ribu karena telat bayar dua bulan," katanya.
Mahasiswa semester 6 ini merasa dirugikan dengan adanya aturan denda UKT yang tidak disertai sosialisasi.
Merza hanya pernah mendengar dari para seniornya terkait ada kenaikan nilai denda yang tidak menentu.
"Pastinya rugi kalau kena denda dengan nominal segitu. Apalagi sejak awal nggak pernah ada surat edarannya," sesalnya.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Lampung Sariman membenarkan pihaknya memberlakukan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran UKT dan SPP.
Menurut Sariman, pemberlakukan denda itu sudah melalui kajian mendalam pihak kampus.
"Kami sudah lakukan pengkajian secara mendalam, dan hasilnya (diputuskan) untuk menerapkan denda Rp 150 ribu per semester bagi mahasiswa yang telat membayar UKT," katanya, Minggu.
Penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran UKT dan SPP bagi mahasiswa Unila ternyata didasarkan pada Surat Edaran Rektor Unila Nomor 1064/UN26/KU/2017 tentang Implementasi Pemberian Sanksi Denda Keterlambatan bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana Unila terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan M Kamal, 4 September 2017 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan, penerapan denda dibedakan untuk mahasiswa angkatan 2012 dan sebelumnya, dan untuk mahasiswa angkatan 2013-2016.(*)