Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Dengan status tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih berkompetisi di pilkada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka