TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan.
Keduanya, menurut Setnov, adalah Puan Maharani dan Pramono Anung.
Setnov mengungkapkan, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar Amerika Serikat.
Setnov mengutarakan hal itu saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Bu Puan Maharani, ketua Fraksi PDI-P, dan Pramono adalah 500 ribu. Itu keterangan Made Oka," kata Setnov kepada majelis hakim.
Menurut Setnov, pada suatu waktu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Made Oka Masagung datang ke rumahnya.
Ketika itu, beber Setnov, Oka menyampaikan sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya pada waktu itu, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, dan saya minta maaf, karena ada saudara Andi juga di situ, adalah untuk Puan Maharani 500 ribu (dolar AS) dan untuk Pak Pramono 500 ribu (dolar AS)," tutur Setnov.
Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Setnov menyatakan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR tersebut dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Pramono dan PDI-P Bantah
Pramono Anung dan PDI Perjuangan membantah pernyataan Setnov.
Pramono mengakui, saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat wakil ketua DPR RI.
Namun, kata Pramono, jabatannya itu tak berkaitan dengan Komisi II DPR yang membahas proyek e-KTP.