Diperiksa Enam Jam, Sekdes Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hartono, sekretaris Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, diperiksa di Mapolres Lampung Utara, Kamis, 5 April 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hartono (44), sekretaris Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditahan Polres Lampung Utara, Kamis, 5 April 2018

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Hartono menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang unit tipikor. Selanjutnya ia dijebloskan ke penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, Hartono diduga telah menyelewengkan dana desa dan anggaran dana desa. Dalam audit BPKP Provinsi Lampung, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 151 juta. 

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan kegiatan fisik hingga pembelian keperluan untuk desa. “Status Hartono saat itu sebagai pelaksana tugas kepala Desa Taman Jaya,” kata Syahrial.

Baca: Ini Sanksi Atas Bocornya 1 Juta Data Pengguna Facebook di Indonesia

Baca: Mengira Mapolda Baru Dekat DPRD, Dedi Afrizal: Ternyata di Sebelah Itera

Syahrial menambahkan, penetapan Hartono sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti berupa kuitansi. Saat ini, tersangka Hartono tercatat sebagai pegawai negeri sipil (Sekdes). 

Syahrial mengatakan, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan, uang yang diselewengkannya digunakan untuk keperluan pribadinya.

Saat dimintai keterangan, Hartono hanya diam seribu bahasa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hartono ‎akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Polres Lampung Utara diam-diam menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Desa Madukoro Baru, Kotabumi Utara dan Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan.

Kedua kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan. Dana desa yang sedang dalam penyidikan ialah anggaran tahun 2016.

‎”Ada dua kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 yang sedang kami sidik. Kedua desa itu yakni Desa Madukoro Baru dan Desa Taman Jaya,” terang Syahrial. (*)

Berita Terkini