TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ali Imron, terdakwa pembunuhan terhadap debt collector Indrayana, hanya terdiam selama jaksa membacakan tuntutan.
Ali Imron pun seakan pasrah manakala Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Menurut jaksa, Ali Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP.
Baca: Jaksa Cantik Kejati Lampung Ini Buang Jenuh dengan Memasak
Baca: Pencuri Jaman Now, Sudah Ambil Motor Lalu Marahi Korban Tapi Saat Dikejar Buang Tembakan
Baca: Jadikan Ahli Dancer Juri Tari Tradisional, Orangtua Murid dan Pegiat Seni Somasi Dinas Pendidikan
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang Iain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Melihat dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ali Imron dengan hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal yang disebutkan tadi," kata Supriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018).
Terdakwa Ali Imron, warga Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung menusuk Indrayana dengan pisau, pada 30 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Awalnya korban dan saksi Hendra hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop BE 4978 AT warna putih milik Ali Imron yang menunggak kredit selama lima bulan.
Baca: Viral! Pencuri Ternak Taruh Anak Sapi di Dalam Sedan Mewah Setengah Miliar
Penasihat hukum terdakwa Ali Imron, Muhammad Suhendra mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Suhendra, jaksa tidak konsisten karena menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menuntut kliennya.
Oleh sebab itu, kata Suhendra, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Baca: 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor, Ini Tandanya Jika Anda Menjadi Korban
"Menurut kami ini tidak sesuai dengan fakta persidangan dan murni dengan perkelahian (bukan pembunuhan). Bahkan saksi juga waktu itu yang mengatakan bahwa sudah empat kali ketemu dengan terdakwa, itu nggak benar. Karena hanya bertemu dua kali bukan empat kali," kata Suhendra.
Suhendra mengatakan, pihaknya akan membeberkan seluruh kejanggalan dan tidak konsistennya jaksa di dalam pembelaan.
"Kami akan bantah, meninggalnya almarhum itu murni perkelahian. Pasal 338 tidak ada sesuai fakta, makanya kami akan ungkap semua. Semua orang yang mendengar tahu Pasal 351 (penganiayaan). Jadi ini ada apa, tuntutan sesuai fakta atau pesenan pihak mana itu?" kata Suhendra.(*)