THR 2018 Naik, Begini Kata Pemkot Bandar Lampung

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, nilai THR dipastikan lebih besar dari sebelumnya.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, pada prinsipnya pemerintah siap membayarkan THR sesuai instruksi pemerintah pusat.

Namun, sepanjang ada aturan dan regulasi yang mengaturnya.

Baca: Lebih Mahal dari Mazda CX-3, Ini Komparasi Harga C-HR dengan Para Pesaingnya

Baca: Kisah di Balik Viralnya Peta Indonesia ”Terbelah” di Punggung Jokowi

“Kita siap saja. Tapi, kami sampai saat ini belum ada aturannya. Baru sebatas pernyataan. Dan, biasanya itu nanti diatur dalam PP dan ada surat edarannya. Jadi kita nunggu saja dulu regulasinya,” ungkap Trisno, Selasa, 10 April 2018.

Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan THR tahun 2018 akan lebih besar dari sebelumnya. Pasalnya, besaran THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan kinerja. (*)

Berita Terkini