Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Insiden terbakarnya kendaraan di atas kapal sudah sering terjadi. Padahal, kejadian itu bisa dihindari jika pengendara mengikuti aturan yang berlaku.
Sebuah truk terbakar di Kapal Portlink III dalam pelayaran dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 11 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Menurut seorang nakhoda kapal feri yang enggan disebutkan namanya, sebenarnya insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Itu jika semua prosedur dijalankan, baik oleh anak buah kapal (ABK) maupun penumpang, dalam hal ini yang membawa kendaraan.
Baca: Hindari Macet di Terbanggi Besar, Ini Jalur-jalur Alternatif yang Bisa Dilintasi
”Selama ini hampir semua kejadian kebakaran di kapal feri disebabkan oleh kendaraan. Banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan di atas kapal,” jelasnya.
Dia merujuk SK Dirjen Hubungan Darat No 4.608 AP 005/2012, yang menyebutkan bahwa semua kendaraan di atas kapal harus mematikan mesin selama pelayaran. Selain itu, SK tersebut juga melarang penumpang merokok dan tinggal di dalam kendaraan dan geladak.
”Tapi, kenyataannya banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan berbagai macam alasan,” lanjut dia.
Baca: Tundukkan City 2-1, Liverpool Melaju ke Semifinal
Dia menjelaskan, imbauan untuk mematikan mesin kendaraan selalu diumumkan awak kapal melalui pengeras suara sebelum kapal berangkat. Selain itu, ada pula petugas keamanan yang melakukan kontrol ke parkiran kendaraan.
”Tapi, ya itu tadi. Banyak pengendara yang bandel. Bahkan, nggak jarang ada security yang ribut sama sopir,” terang pria berpangkat kapten ini.
Menurut dia, pengendara yang paling sering melanggar adalah dari kalangan sopir truk dan bus. Mereka beralasan harus menghidupkan mesin karena ada masalah pada akinya.
”Yang sering melanggar rata-rata (sopir) bus dan truk. Alasannya akinya tekor atau soak karena nggak bisa distart. Ada juga yang sambil kapal jalan mereka memperbaiki mesin kendaraan,” beber dia lagi. (*)