TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu – Seorang kepala sekolah SMAN di Pringsewu dituduh melakukan pemotongan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Bahkan, tuduhan tersebut telah dilayangkan dalam bentuk laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Adapun tuduhan itu dilayangkan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Adiluwih, Pringsewu, Bayu Fitrianto Agusta.
Menanggapi hal tersebut, Bayu menegaskan, jika ia sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP. Apalagi menggunakan dana PIP untuk kepentingan sekolah.
Bayu bahkan mengaku siap diperiksa, jika diperlukan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Mau dilaporkan ke mana pun, saya siap. Kalau sampai menyelewengkan dana komite atau PIP, jika terbukti, saya siap diberhentikan,” ujar Bayu, dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025).
Menurut Bayu, sejak Februari 2025, ia baru mendapat amanah memimpin SMA Negeri 1 Adiluwih, setelah sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Kedondong, Pesawaran.
Bayu mengaku terkejut karena di awal tugas sudah dihadapkan dengan permasalahan internal, termasuk pembangunan gedung yang dilakukan pihak komite tanpa koordinasi yang sehat.
Belum lama berselang, lanjutnya, muncul pemberitaan yang menuduh dirinya memotong dana PIP, bahkan disebut telah dilaporkan ke kejaksaan.
Padahal, kata Bayu, tuduhan tersebut tidak pernah ia lakukan.
“Saya benar-benar baru di sini dan punya tekad memajukan sekolah dengan tegak lurus terhadap aturan. Hanya saja, banyak oknum yang seolah menyudutkan saya tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Bayu menuturkan, hampir lima tahun memimpin SMA Negeri 1 Kedondong, ia bersama warga sekolah berhasil meningkatkan prestasi dan membangun kebersamaan. Ia berharap hal yang sama bisa dilakukan di Adiluwih.
“Saya berharap seluruh stakeholder mendukung pertumbuhan pendidikan, mari kita sukseskan program pusat, provinsi, hingga daerah. Jangan justru saling menuduh dan melaporkan, sehingga waktu kita habis dengan hal-hal seperti ini,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi, meminta pihak sekolah untuk tetap fokus menjalankan tugas utama dalam mendidik siswa, di tengah adanya polemik dan pemberitaan yang beredar.
Ia mengingatkan bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak siswa penerima dan harus disalurkan sesuai aturan.