Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung, AKBP. Bryan Benteng menyatakan, persoalan lalu lintas bukan hanya menjadi domain polisi, dan harus diselesaikan secara komplek.
"Jadi penyelesaian persoalan terminal bayangan di kawasan bundaran Hajimena tersebut tidak hanya bisa berdasarkan penindakan polisi saja sehingga secara komplek," tuturnya, Rabu, 11 April 2018.
Baca: Serunya Fashion and Food Festival 2018 di MBK
Untuk persoalan terminal bayangan, perlu pendidikan terhadap masyarakat. Selain itu fasilitas terminal induk Rajabasa perlu diperbaiki sehingga memudahkan masyarakat.
"Artinya ini perlu kerja sama lintas sektoral dan pemangku kepentingan. Karena kalau bicara lalu lintas tidak bisa hanya menjadi bagian polisi saja," ungkapnya.
Menurutnya, posisi polisi hanya terbatas upaya preventif dan represif (penegakan hukum) saja. Preventif di bidang lal ulintas berupa penyuluhan dan koordinasi kepada masyarakat.
"Dan untuk mencegah kecelakaan, kemacetan, dilakukan penjagaan patroli secara berkesinambungan, sementara represifnya penegakan hukum," paparnya.
Baca: Sering Dinilai Seperti Tante-tante, Penampilan Natural Artis Cantik Ini Tuai Pujian
Berbicara berdasarkan Instruksi Presiden bahwa ada pilar-pilar yang mempunyai tanggungjawab di bidang lalulintas ada kementerian perhubungan, kementerian PU, kementerian kesehatan, dan Polri.
"Kaitan masalah terminal bayangan sebenarnya sudah sering dibahas bersama dengan forum lalulintas tapi tidak serta merta bisa terselesaikan," ungkapnya.
Seperti contoh terminal bayangan di Hajimena, di sana ada terminal induk Rajabasa. Terminal Rajabasa adalah terminal tipe A bahwa itu domainnya kementerian perhubungan bukan dishub provinsi ataupun kota.
"Jadi untuk mengaktifkan terminal rajabasa yaitu balai pengelola transportasi darat (BPTD). Dan sebenarnya sudah pernah kita ajak rapat," paparnya.
Sejauh ini kalau tindakan Polri, sambungnya, sudah sering melakukan penindakan bahkan sampai bus-bus yang "ngetem" dikandangkan karena memang di situ menimbulkan kemacetan.
"Akan tetapi timbul permasalahan sosial di sana. Ketika masyarakat yang di situ ada tempat parkir kendaraan khususnya untuk pegawai-pegawai yang akan bekerja di Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Utara (Lampura), dan lainnya," paparnya.