Semua SPBU Tunggak Pajak, Pemkot Akan Gandeng KPK

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayar pajak via ATM

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung berniat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang bandel.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, dari hasil supervisi yang dilakukan KPK terhadap Pemkot Bandar Lampung, pihaknya siap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak.

Pasalnya, saat ini ada puluhan wajib pajak baru dan lama yang tidak kunjung membayar pajak, baik itu restoran, reklame, maupun parkir. Padahal, pajak tersebut merupakan uang masyarakat.

Baca: Survei Calon Senator Versi Rakata, Ternyata Sosok Ini Ungguli Andi Surya dan Anang Prihantoro

Baca: Rekor Baru Tercipta di Semifinal Liga Champions 2018

“Dari hasil supervisi KPK kemarin, kita akan giatkan penagihan pajak kepada wajib pajak bandel. Karena selama ini masih banyak wajib pajak yang enggan bayar pajak. Padahal, pajak itu juga uang masyarakat dan tidak boleh tahan-tahan oleh pengusaha,” kata Yanwardi sesuai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

Saat ditanya nama-nama wajib pajak tersebut, Yanwardi mengaku jumlahnya cukup banyak. Dan, saat ini sudah mulai dilakukan penagihan.

“Sudah mulai kita tagih. Restoran jumlahnya hampir 50-an, kemudian seluruh SPBU yang jumlahnya sekitar 30 semuanya nunggak pajak reklame,” tandasnya. (*)

Berita Terkini