Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik BudiawanÂ
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran serius terhadap penanganan minuman keras/minuman beralkohol di wilayah Bumi Andan Jejama. Keseriusan itu akan segera direalisasikan dengan pembuatan peraturan daerah (perda).
"Ke depan Pemkab Pesawaran bersama dengan Polri dan DPRD akan membuat seperti perda terkait apa saja yang mungkin bebas diperjual belikan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Peawaran Syukur, Jumat (20/4).
Baca: Penyebab Tangan Jadi Lumpuh, Mohon Penjelasan Dokter
Baca: Bila Jokowi dan Prabowo Menyatu, Siapa Sangka Situasi Politik Model Begini yang Akan Terjadi
Syukur mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti miras (tuak dan miras kemasan botol). Dia mengatakan, bahwa pemkab mengapesiasi Mapolres Pesawaran yang mengadakan acara pemusnahan miras itu.
Ia berharap jangan hanya jajaran Polri saja yang konsen memberantas miras. Oleh karena itu, dia mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberantas miras. Yakni dengan memberikan informasi tempat-tempat penjualan miras atau minuman beralkohol ilegal di Bumi Andan Jejama.