Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang

Penulis: andreas heru jatmiko
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa perampokan kantor BPJS cabang Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/4/2018).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima terdakwa kasus perampokan di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/4/2018).

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima terdakwa.

Kelimanya adalah Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42), dan Rendra Wibowo (30), warga OKU Timur, Sumatera Selatan serta Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju, Sumatera Selatan.

Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya

Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya

Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?

Sementara satu tersangka lagi, Mustika, sedang dalam pengejaran petugas.

Keenam perampok ini menyatroni kantor BPJS cabang Bandar Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, 29 November 2017 dini hari.

Saat melakukan aksinya, kawanan perampok sempat menyandera empat pegawai BPJS serta mengacak-ngacak seisi kantor.

Para perampokan berhasil membawa kabur uang dan barang-barang inventaris di kantor tersebut. Total kerugian mencapai Rp 85 juta.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mansur pun menanyakan kronologi perampokan dan barang-barang apa saja yang diambil.

"Silakan dijawab saudara Hasmuni," tanya Mansur.

Hasmuni pun menceritakan bahwa sehari sebelum kejadian, enam dari empat orang berangkat dari Martapura menuju Bandar Lampung mengendarai roda empat, sementara dua lagi menumpang bus.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Baca: Viral! Tiga Pencuri Sepeda Babak Belur Dihajar Massa, Pengakuan Pelaku Bikin Gereget

Halaman
12

Berita Terkini