Begini Nasib Hakim Effendi Mukhtar Setelah Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono di Kasus Century

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boediono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus Bailout Bank Century membuat heboh publik pasca diumumkan.

Kini, Hakim yang memutus kasus ini, Effendi Mukhtar, dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Ketua LSM yang Memeras Kepsek Ternyata Residivis Kasus Korupsi Disdik Lampung

Baca: Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang

Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya

Sebelumnya, nama Effendi mencuat memutus praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus skandal Bank Century serta memberi status tersangka kepada mantan Wakil Presiden, Boediono.

"Saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," ujar Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).

Meski membenarkan, namun Suhadi mengaku belum tahu persis soal hal tersebut.

"Nanti kan keluar SK-nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan apakah itu benar atau tidak. Tapi, saya dengar seperti itu. Biasanya setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung," jelas Suhadi.

Suhadi pun mengaku tidak tahu apakah alasan mutasi berkaitan dengan putusan hakim pada praperadilan kasus Bank Century.

"Saya tidak tahu pasti, tapi mungkin juga ada pengaruhnya karena ini merupakan mutasi, tapi yang perlu menjadi catatan yang dimutasi bukan hanya yang bersangkutan namun ada banyak hakim lain yang juga dimutasi," katanya.

Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya

Berdasarkan penelusuran di website MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018.

Namanya ada di urutan ke-10 dari 22 nama yang juga dimutasi.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali memastikan institusinya masih mempelajari putusan sidang praperadilan kasus Bank Century.

Hatta mengungkapkan, jika putusan yang disahkan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar tersebut sulit dipelajari.

Hatta beralasan, dalam putusan tersebut tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, baik dialunir atau direvisi.

Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?

Selain itu, Hatta menilai jika putusan itu tidak berdampak karena tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika MA menemukan penyimpangan dalam putusan itu, tindakan yang dapat diambil oleh pihaknya hanya ditunjukan kepada hakim yang bersangkutan.

Effendi Mukhtar memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan KPK untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus Bank Century.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Hakim Senior

Effendi Mukhtar merupakan hakim senior.

Pria yang lahir di Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sebelum menangani praperadilan kasus Century, Effendi pernah menjadi hakim praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Effendi juga yang menyatakan status tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tetap sah.

Selain itu Effendi merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyeludupan 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten.(*)



Berita Terkini