TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung berinisial CE dilaporkan ke Polda Lampung.
CE yang juga seorang doktor dilaporkan DC (22) mahasiswanya dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul.
Subir Sulaiman paman korban mengatakan, pelecehan dan dugaan aksi cabul yang dilakukan oknum dosen terhadap ponakannya sudah berlangung tiga bulan lalu.
Bukan hanya satu dua kali, tapi sudah berulang kali.
“Ponakan saya ini sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannya dipegang, diraba,” kata Subir Sulaiman awak media di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (24/4).
Subir menjelasakan, pelecehaan yang dilakukan terjadi saat menghadap di ruangan dosen untuk urusan bimbingan skripsi.
CE merupakan dosen pembimbing korban.
Baca: Baru Saja Cerai dengan Ahok, Kabar Mengejutkan Datang dari Veronica Tan dan Pengusaha Sam Aliano
Baca: Jika Bertengkar, Nagita Selalu Ungkapkan Kata-kata Mengerikan Ini di Depan Raffi Ahmad
“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DCL) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.
“Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya,” tambahnya.
Subir menambahkan, pihkanya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul.
Saat ini bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.
Seusai diperiksa, korban yang mengenakan jilbab dan penutup muka ditemani rekannya langsung berjalan meninggalkan mapolda.
Laporan DCL bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018. Namun, korban tidak diizinkan dimintai komentarnya karena masih shock dan kelelahan seusai menjalani pemeriksaan.
“Dia masih shock dan kecapekan. Jadi belum bisa diwawancara,” ujar Subir.
Chat SMS
Rektor Universitas Lampung (Unila) Hasriadi Mat Akin mengaku kaget mendengar kabar dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial CE dilaporkan ke Polda Lampung oleh mahasiswi.
DCL (22), mahasiswi FKIP Unila, melaporkan CE karena dianggap melakukan pelecehan dan perbuatan cabul saat bimbingan skripsi.
Namun, CE selaku terlapor membantah tuduhan tersebut.
Terkait permasalahan ini, Hasriadi mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Saya masih menunggu klarifikasi dari para wakil rektor (warek) terkait kabar tersebut," ujar rektor, Rabu (25/4).
"Tapi jika benar (laporan mahasiswi itu terbukti) sangat disayangkan, karena hakikatnya guru/dosen itu digugu dan ditiru bukan berbuat asusila," katanya.
Dekan FKIP Unila M Fuad telah meminta keterangan dari CE terkait permasalahan tersebut.
Fuad mengatakan, CE membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Fuad mengatakan, CE dan DCL memang kerap berhubungan tapi sebatas hubungan dosen pembimbing dan mahasiswi.
"Jadi tadi saya lihat percakapan SMS itu, keduanya saling berhubungan hanya sebatas antara mahasiswa dan dosen yang membimbing," katanya.
Menurut Fuad, dalam percakapan itu dirinya melihat ada komunikasi yang sangat panjang namun tidak terlihat ada upaya dosen melakukan pelecehan.
Fuad mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan aparat Polda Lampung.
Sementara itu, CE yang ditemui seusai menghadap Fuad, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berbuat asusila terhadap DCL.
Dosen jurusan Fisika FKIP Unila ini bahkan akan menuntut balik si mahasiswi yang melaporkannya ke polisi.
"Jadi itu tidak ada (pelecehan dan pencabulan), saya akan tuntut balik mahasiswi itu karena itu tidak benar. Saya (pernah) megang mahasiswi itu saja tidak," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Subir Sulaiman, paman korban, mempersilakan CE melaporkan balik pihaknya ke ranah hukum.
Terkait apakah laporan tersebut terbukti atau tidak, biarkan polisi yang bisa membuktikannya.
"Silakan saja lapor, dan akan kami tanggapi. Dalam kasus ini kami sebagai korban, jadi wajar saja kami lapor ke pihak berwajib," katanya.
Laporan DCL di Polda Lampung tertuang dalam surat laporan STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4).
Subir Sulaiman, paman korban, menuturkan, CE adalah dosen pembimbing DCL.
Subir mengklaim ada bukti percakapan tak senonoh antara DCL dan CE lewat WhatsApp.
Menurut dia, bukti percakapan itu sudah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta.