Begini Alasan KPU Tidak Ada Visi Misi Cagub di Hadapan DPRD

Penulis: Beni Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan Anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menanggapi pertanyaan dari DPRD Lampung, bahwa dalam Pilgub Lampung kali ini, KPU tidak mengagendakan visi misi calon gubernur dan wakil gubernur dalam Paripurna DPRD Lampung.

Menurut Nanang, Pilkada serentak saat ini, berbeda dengan Pilgub 2014 lalu.

Baca: Benarkah Payudara Kecil Hanya Menghasilkan ASI Sedikit? Simak 5 Faktanya

“Pengertian Pilkada dan Pilkada serentak itu berbeda. Dulu pilkada diatur oleh UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Maka ada pengaturan dalam UU pasal-pasal tentang Pilkada yang mengharuskan calon kepala daerah menyampaikan visi dan misi dalam paripurna DPRD,” ujarnya.

Baca: Setelah Yulia Mochamad Posting Kalimat Cinta untuk Opick, Anak Penyanyi Religi Beri Sindiran Menohok

Kini kata Nanang, era Pilkada serentak diatur oleh UU 10/2016 yang berjudul (tentang) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dari judul UU saja hanya menegaskan memilih kepala daerah--gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Oleh karena itu PKPU membuat jadwal dan tahapan khusus memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Jadi tidak ada lagi keterlibatan DPRD seperti dulu. Tidak ada penyampaian visi dan misi calon kepala daerah dalam paripurna DPRD,” ucapnya.

Selain itu, kata dia struktur hierarkies KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota semakin ditegaskan dalam pilkada serentak bahwa dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penanggung jawab penyelenggaraan terakhir adalah KPU-RI.

“Kalau dulu, penanggung jawab Pilgub adalah KPU provinsi dan Pilbup adalah KPU kab serta Pilwalikota yakni KPU Kota. Jadi, dalam Pilkada Serentak KPU prov/kab/kota betul-betul hanya melaksanakan PKPU atau perintah KPU-RI,” pungkas Nanang. (ben)

Tags:

Berita Terkini