Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Barang haram narkotika seberat kurang lebih 4 kg narkotika jenis sabu berat dan 4.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berasal dari Aceh.
Pernyataan tersebut diungkapkan Brigadir Jenderal Tagam Sinaga, Kepala BNNP Provinsi Lampung dalam gelaran Press Conference yang digelar BNNP Lampung di kantor BNNP Provinsi Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: BNNP Amankan 4 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Pengedar Narkoba
"Ya untuk narkotika ini kiriman dari Aceh yang merupakan pesanan bandar narkotika di dalam Lapas atas nama Marzuli Napi LP Kalianda," terangnya.
Baca: GRAFIS - Delapan Aturan Agar PNS Selamat Selama Pilkada
Barang haram tersebut, sambungnya, diantar oleh Adi als. Kentung, Aspol Tribrata Lampung Selatan dan rekannya Tony (hanya menemani).
"Kemudian barang di antar ke lapas dan diterima oknum sipir Rechal Jabatan P2U (Penjagaan Pintu Utama). Lalu, saat di lapas barang diterima Marzuli dan barang dipecah, dan oleh sipir dikembalikan ke Adi (oknum polisi) baru barang diserahkan Hendri Winata untuk diedarkan," paparnya. (eka)