Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A SolihinÂ
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau tanya bila saya mau berobat THT, apakah akan ditanggung BPJS Kesehatan? Apakah bisa langsung minta rujukan dari faskes 1? Sebab faskes 1 puskesmas tidak ada bagian THT. Terima kasih atas penjelasannya.
Baca: Merinding, Beredar Video 2 Polisi Kena Sabetan Samurai Teroris di Mapolda Riau
Baca: Usai Curiga Dibuntuti Vario Putih Sela Menangis Sesenggukan
Pengirim: +6285779541xxx
Bisa Berdasarkan Indikasi Medis
TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Pelayanan kesehatan di poli THT diberikan kepada peserta JKN-KIS berdasarkan indikasi medis, setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 (Puskesmas/klinik atau dokter keluarga).
Setelah itu diberikan surat rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter di rumah Sakit.‬
EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung