Public Service

Berobat THT akan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dokter

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau tanya bila saya mau berobat THT, apakah akan ditanggung BPJS Kesehatan? Apakah bisa langsung minta rujukan dari faskes 1? Sebab faskes 1 puskesmas tidak ada bagian THT. Terima kasih atas penjelasannya.

Baca: Merinding, Beredar Video 2 Polisi Kena Sabetan Samurai Teroris di Mapolda Riau

Baca: Usai Curiga Dibuntuti Vario Putih Sela Menangis Sesenggukan

Pengirim: +6285779541xxx

Bisa Berdasarkan Indikasi Medis

TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Pelayanan kesehatan di poli THT diberikan kepada peserta JKN-KIS berdasarkan indikasi medis, setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 (Puskesmas/klinik atau dokter keluarga).

Setelah itu diberikan surat rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter di rumah Sakit.‬

EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung

Berita Terkini