TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Bagaimana hukumnya memanfaatkan inventaris kantor untuk keperluan pribadi atau keluarga, bukan untuk keperluan kantor? Terimakasih atas jawabannya.
Baca: Mohon Dirazia Gelandangan Duduk di Atas Trotoar Jalan Raden Intan
Pengirim: +6285379517xxx
Jika Ada Larangan Maka Tidak Boleh
Baca: Mendadak Viral, Kecantikan Bocah SD Ini Curi Perhatian Warganet. Intip Foto-fotonya
FASILITAS kantor pada dasarnya merupakan hak milik kantor yang dipinjamkan ke pegawai agar digunakan kemanfaatanya untuk menunjang kinerja pegawai tersebut.
Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi pada dasarnya tidak boleh, tetapi jika ada kemungkinan atau tanda-tanda yang tidak ada larangan dari pihak kantor penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi maka dibolehkan, asalkan masih dalam batas kewajaran.
Jika perusahaan tempat bekerja memiliki aturan yang ketat mengenai aturan penggunaan fasilitas kantor, seperti tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maka menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi juga tidak boleh.
Karena fasilitas kantor tersebut secara umum adalah milik kantor dan karyawan hanya sebatas pemakai bukan pemilik.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung