TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) serta gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam aturan sudah ada ketentuan berapa besaran dan komponen apa saja dalam THR tahun ini.
Seperti THR akan ditambah tunjangan keluarga, dan kapan waktu pencairanya.
Begitu pun dengan kebijakan gaji ke 13 yang pencairannya akan dilakukan pada awal Juli 2018.
Kebijakan ini pun disambut suka cita para PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan yang bakal menerima THR lebih besar dari tahun 2017.
BACA JUGA : THR PNS, Polri dan TNI Cair Mei, Gaji ke 13 Awal Juli. Ini Rinciannya
BACA JUGA : Berbahagialah Orang dengan Zodiak Ini, Punya Bakat Disayang Bos dan Cepat Naik Jabatan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan
Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa.
Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut.
TONTON: VIDEO - Pantai Walur Destinasi Wisata nan Elok di Krui, Lampung
Menurut Fadli, semestinya dalam memberikam THR, pemerintah mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi kepada negara.
"Mereka (honorer) udah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.
Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata politisi Partai Gerindra. (*)