Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Jumat 25 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk pelayanan mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di gerbang Bukit Kemiling Permai Jalan Imam Bonjol Kemiling.
Baca: Sebagian Wilayah Lampung Hari Ini Hujan, di Kawasan Mana Saja?
Sedangkan pelayanan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di depan Mahan Agung Jalan Dr Susilo.
Baca: Unggah Foto Sebelum Jadi Artis, Penampilan Raline Shah Jadi Sorotan
Untuk pelayanan mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.