Jalani Sidang Korupsi, Ketua DPD Gerindra Lampung Ditegur Hakim: Ini Bukan Panggung Sandiwara!

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Gunadi dinilai tak jujur saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Baca: Ariel Noah Tercyduk Jalan dengan Seorang Cewek, Nama Pevita Pearce Disebut-sebut. Pacar Baru?

Dalam persidangan, Gunadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mustafa.

Pemberian kepadanya melalui anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra, Zainuddin.

Namun, Gunadi membantah penerimaan uang itu ada kaitannya dengan kasus suap yang kini menjerat Mustafa.

Menurut dia, uang itu adalah pinjaman atau bantuan pribadi Mustafa kepadanya.

Majelis hakim yang mendengar bantahan Gunadi tersebut tidak langsung memercayai begitu saja.

Baca: Rejeki Nomplok, El Rumi Dapat Uang Lebaran Sebesar 1000 Euro dari Sahabat Bunda Maia Estianty

Majelis menduga uang Rp 1,5 miliar itu ada kaitan dengan penyuapan yang dilakukan Mustafa, selaku bupati kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

"Kalau Anda jawab tidak ada kaitannya, berarti Anda menunggu jadi terdakwa dulu, dengan perkara sendiri. Tidak perlu berpolitik memberi jawaban di sini," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Menurut hakim, aneh jika Gunadi mengatakan uang itu tidak ada kaitannya.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

Apalagi, Gunadi telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita.

Hakim Ni Made mengatakan, tidak mungkin uang tersebut disita jika penyidik tidak menduga uang itu ada kaitannya dengan tindak pidana.

Baca: Beredar Foto Hoaks Bangkai KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba. Ini Penjelasannya!

Apalagi, dalam persidangan terdakwa Mustafa menyatakan tidak mengetahui terkait uang Rp 1,5 miliar kepada Gunadi.

Mustafa juga membantah menjanjikan bantuan kepada Gunadi.

"Itu lah kenapa Anda disumpah di atas Quran. Ini bukan panggung sandiwara, tidak bisa ngeles sana sini. Hati-hati dalam memberi jawaban," kata Ni Made.

Majelis hakim pun sempat mencecar Gunadi soal pemberian uang kepadanya.

mustafa ditahan KPK (Antara)

Sebab diduga, Gunadi berperan memerintahkan anggota Fraksi Gerindra untuk menyetujui peminjaman uang oleh Pemda Lampung Tengah kepada PT SMI.

Namun, hal itu tetap dibantah Gunadi.

Menurut Gunadi, uang Rp 1,5 miliar yang diakui sebagai pinjaman itu telah ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan terhadap Mustafa.

"Waktu itu kan saya dipanggil KPK," kata Gunadi.

Baca: Ternyata Sejak Awal Ayah Siti Badriah Tak Setuju Anaknya Jadi Penyanyi Dangdut, Mau Profesi Ini

Dalam kasus ini, Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Baca: Setelah Disebut sebagai Mantan Pemain Film Dewasa, Instruktur Yoga Ini Malah Kebanjiran Konsumen

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang yang nilai keseluruhannya Rp 9,6 miliar," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018). .

Awalnya, guna keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan, Pemkab Lampung Tengah berkeinginan meminjam uang Rp 300 miliar kepada PT SMI.

Kemudian, untuk memenuhi syarat pinjaman daerah, dibutuhkan persetujuan dari DPRD.

Namun, pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.

Baca: Didominasi Idol Korea, Tak Disangka Satu Aktor Indonesia Nyempil Masuk Daftar 100 Asian Heartthrobs

Menurut jaksa, Mustafa kemudian melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.

Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.

Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman selaku kepala dinas untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018.

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN ()

Menurut jaksa, disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.

Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Dinilai Tidak Jujur, Ketua DPD Gerindra Ditegur Hakim Tipikor"

Berita Terkini