Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus sudah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 85 pejabat berbagai eselon per 29 Juni.
Rinciannya, tiga orang pimpinan tinggi pratama/eselon II b, administrator/eselon III a (23 orang) dan eselon III b (26 orang), serta pengawas/eselon IV a (33 orang).
Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin menerangkan, rolling sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Mekanismenya melalu rapat Badan Pemeriksa Pangkat dan Jabatan (baperjakat).
"Selain itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Saya juga koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dan segala sesuatunya sudah dipelajari," ujarnya, Senin (2/7/2018)
Sekretaris BKPSDM Tanggamus Aan Derajat, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Nur Indrati, menyampaikan, mengacu SK pengangkatan, pejabat terkait wajib melaksanakan tugas di tempat baru.
Ia mengklaim, semua pejabat di-rolling hanya pergeseran posisi saja, tidak ada yang non job.
"Rolling yang dilakukan oleh Pj Bupati itu intinya untuk pengisian jabatan kosong".
"Contohnya jabatan Asisten II Bupati yang sekarang sudah terisi dari sebelumnya masih plh, dan juga penataan," terangnya.
Rolling pejabat imbuh Aan, sudah digelar pada 8 Juni lalu, namun pada 22 Juni ada keputusan penundaan tugas demi menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilbup Tanggamus.
Ia menegaskan, rolling benar-benar untuk kebutuhan internal jajaran Pemkab Tanggamus, tidak ada kepentingan lainnya.
Apabila BKPSDM atau Pemkab Tanggamus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka itu akan dihadapi.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada gugatan, dan pemkab juga tidak bisa melarang jika memang ada gugatan," ujarnya. (*)