Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Deputi Kepala Divisi Region IV PT KAI Divre IV Tanjungkarang Asdo Artriviyanto menyebutkan bahwa lahan di Jalan Duku sudah diserahterimakan tahun 2015.
Pernyataan ini pun langsung dibantah oleh Hedy yang mengaku sebagai pemilik rumah atau lahan sebelumnya bahwa tidak ada serah terima atas lahan tersebut.
Baca: VIDEO - Ketua KPU Metro: Tidak Ada Sanggahan dari Perwakilan Empat Paslon
Baca: Kuota PPDB SMPN 2 Mencapai 288 Orang
"Ada penyerahan rumah tahun 2015, oh tidak bisa, jadi menurut saya tidak ada dari pihak dia (PT KAI) mengambil alih, tidak," tegasnya, Rabu 4 Juli 2018.
Hedy menegaskan hingga saat ini tidak ada penyerahan atas lahan tersebut dihadapannya.
"Sampai saat ini tidak ada dihadapannya menyerahkan sampai detik ini, kalau saya dijadikan saksi seharusnya ada tanda terima, dan saya juga pengen lihat, tapi yang jelas sampai detik ini dari kelaurga saya tidak ada yang menyerahkan ke PT KAI," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas mengatakan bahwa PT KAI tidak bisa melakukan aktifitas termasuk membongkar lahan tersebut.
"Seperti surat DPRD Provinsi Lampung nomor 005/1953/III.01/2017 ini masih status quo, dan mereka tidak bisa menggugat kami, karena sudah jelas dalam rapat dengar pendapat bersama kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN pada tanggal 24 November 2016 untuk menyimpulkan bahwa fotokopipeta tanah (Grondkaart) yang dijadikan dasar dokumen klaim PT KAI bukan merupakan alas hak PT KAI," tutupnya.
Sementara koordinator pendamping kasus Khodri berharap kejadian ini tidak sampai mengkriminalisasikan masyarakat.
"Kami harap PT KAI tidak membuat suasana gaduh atas kejadian ini, dan mengkriminalisasi warga serta melaporkan ke kepolisian, ground card tidak bisa jadi landasan," tutupnya.