Sidang Kasus Pembalakan Liar TNBBS, Warga Korea Divonis 13 Bulan

Penulis: hanif mustafa
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara pembalakan liar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 6 Juli 2018, memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang akhirnya menjatuhi vonis 13 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Korea, Yang Cih Jung (53).

Baca: Uji Sampel Makanan dan Kotoran Masih Ditunggu, Diskes Belum Tahu Penyebab Diare Massal

Baca: VIDEO - Air Terjun Rindu Kembar, Keunikannya Mampu Me-refresh Otak Pengunjung

Selain satu WNA, majelis juga menjatuhi vonis kepada Muhammad Ade Hendrik yang terlibat dalam pembalakan selama satu tahun penjara.

Tidak hanya kurungan, Hakim Ketua Aslan Ainin ternyata juga menjatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar Subsider 4 bulan penjara.

“Terdakwa Muhammad Ade Hendrik dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara, sedangkan terdakwa Yang Cih Jung dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu bulan penjara, keduanya juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider empat bulan penjara,” ungkap Aslan.

Aslan menuturkan keduanya terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana lingkungan hidup.

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (3) jo pasal 40 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 Ke 1 Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Candra Saptaji dalam dakwaanya menjelaskan, bahwa perbuatan keduanya bermula dari terdakwa Yang Cih Jung selaku Direktur PT Indomarin Aquaculture Farm membuat tambak udang.

"Kemudian terdakwa menghubungi saksi Aan Jamaluden, untuk menghitung jumlah biaya, mencari lokasi, rekanan serta mengurus perizinan untuk tambak tersebut," jelas Candra.

Lanjutnya, saksi menghubungi terdakwa Muhammad Ade Hendrik, untuk mencari lahan yang dimaksud.

"Ade pun menyarankan untuk membuat tambak di Provinsi Lampung, keduanya kemudian mencari lokasi,” ucap Chandra.

Berdasar keterangan saksi Aan, kata Chandra, terdakwa memberikan tugas pembuatan kolam tambak kepada terdakwa Ade selaku komisaris PT Delivery Sinar Sentosa.

"Tepatnya 17 Agustus, terdakwa telah memasukkan 3 unit alat berat jenis eksavator untuk membuat tambak milik PT Indomarin,” kata jaksa.

Pada saat memasukkan alat berat ke lokasi, telah terjadi pertahanan jalan yang dilakukan para pekerja, dari hasil pengecekan ahli pekerjaan yang dilakukan tersebut masuk ke wilayah hutan TNBBS, serta masuk ke wilayah khusus sesuai dengan SK jendral perlindungan hutan.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 33 Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan ayat (3) yang menetapkan setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip zona pemanfaatan dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan izin menteri.

“Dari penelitian dan pengecekan ahli setiap pembanguan gudang, pengerjaan land clearing, pembuatan tambak yang dilakukan orang perorang dipastikan tidak sesuai dengan pungsi hutan taman nasional,” sebutnya.

Chandra menambahkan, bahwa dengan adanya kegiatan pembuatan kolam tambak yang belum dilengkapi izin lingkungan oleh PT Indomarin Aquaculture Farm yang dikerjakan oleh PT PT Delivery Sinar Sentosa, dapat mempengaruhi cagar budaya laut dan Taman Nasional Bukit Barisan.

"Maka perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 109 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)," tutupnya.

Berita Terkini