Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Michael Mulyadi menangis saat dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pemandangan itu terlihat dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 12 Juli 2018.
Selain 10 tahun penjara, JPU Ilsye Heryani juga menuntut Michael membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Hal ini karena terdakwa telah melanggar pasal 112 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," ungkap Ilsye dalam persidangan.
Baca: Depresi Jadi Alasan Terdakwa Narkoba Michael Mulyadi Bawa Obat Terlarang
JPU melanjutkan, sesuai fakta di persidangan, seperti keterangan saksi, alat bukti berupa uji laboratorium BNN, dan barang bukti, semuanya sudah sesuai.
"Maka seluruh unsur dalam pasal 112 yakni setiap orang secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman ada pada terdakwa. Dan, hal yang memberatkan yakni Michael tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi penerus bangsa," tandasnya.
Begitu JPU selesai membacakan tuntutan, Michael pun terlihat lesu. Ia hanya menunduk sembari memegang kepalanya. Keringat pun mulai bercucuran dan membasahi wajahnya.
Bahkan, Michael tak sanggup membendung air matanya yang meleleh. Ia pun melepas kacamatanya sambil mengusap air matanya menggunakan tisu. Dia juga tampak gemetar.
Baca: Inggris Didenda Rp 1 Miliar gara-gara Kaus Kaki
Melihat hal itu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi meminta Michael untuk tenang. Lantaran Salman hendak menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pleidoi.
"Jadi bagaimana? Kamu tenang dulu, tenang," ujar Salman.
Michael tak bisa berkata-kata. Ia masih berusaha menahan tangis.
Salman pun memutuskan menunda sidang. "Ya sudah, diskors dulu sampai kamu tenang," kata Salman.
Namun, JPU menolak. Michael pun mulai menegakkan kepala.
"Ya sudah. Jadi kamu mengajukan pembelaan nggak?" tanya Salman lagi.
Baca: Juara Dunia Atletik dari Indonesia Ini Sempat Tak Punya Sepatu untuk Berlatih
Michael tampak berusaha mengiyakannya. Namun, suaranya sangat lirih.
Akhirnya, Salman berdiri dari kursinya. "Jadi apa?" tanya Salman dengan nada keras.
"Ya, saya mengajukan pembelaan," ucap Michael.
Michael juga meminta melakukan pembelaan secara tertulis.
"Baik, pembelaan secara tertulis. Terserah diketik atau tulis tangan. Alangkah baiknya tulis tangan. Pembelaan dijadwalkan Senin minggu depan ya. Jadi Kamis sidang lagi," kata Salman sembari memukul palu keras-keras. (*)