Depresi Jadi Alasan Terdakwa Narkoba Michael Mulyadi Bawa Obat Terlarang
Michael mengatakan, saat itu ia kedapatan membawa satu paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang Michael Mulyadi (33), terdakwa kepemilikan sabu dan pil ekstasi. Michael ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Kali ini, sidang yang digelar di ruang Candra, Kamis, 7 Juni 2018, mendatangkan saksi ahli Rolly S, yang menangani psikologi terdakwa Michael.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Salman Alfarizy, Michael mengakui semua perbuatannya.
Michael mengaku membawa sabu, pil ekstasi, ganja, serta dua jenis obat tanpa resep dari dokter saat ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Lampung di Hotel Amalia, Bandar Lampung.
"Waktu itu saya menginap di hotel karena ada janji dengan seseorang. Namun, yang datang polisi," ungkap Michael di hadapan majelis hakim.
Michael mengatakan, saat itu ia kedapatan membawa satu paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Baca: Pembeli ”Bernyanyi”, Status Honorer Pemkot Bandar Lampung Jadi Bandar Sabu pun Terungkap
"Tapi, pil tersebut sudah hancur. Kalau ganjanya serta obat alprazolam dan dumolid itu untuk obat tidur," tuturnya.
Barang haram tersebut didapatnya dari tempat berbeda. "Sabu saya beli dari Dede. Harganya Rp 4,5 juta. Ketemuan (transaksi) di Jalan Pangeran Antasari," jelas Michael.
Sementara ganja dan pil ekstasi dibeli dari orang berbeda. "Kalau obat alprazolam dan dumolid untuk obat tidur saya. Saya nggak tahu kalau harus pakai izin dokter," ucapnya.
Michael menegaskan, barang haram tersebut ia konsumsi sendiri lantaran ia mengalami depresi.
"Saya pakai sendiri karena saya depresi. Tidak pernah saya menjualnya lagi. Saya akui saya salah, karena saat itu saya dalam keadaan stres," sebutnya.
Baca: Awalnya Pemakai, Oknum Honorer Pemkot Bandar Lampung Ini pun Jadi Pengedar Sabu
Atas dasar itu, Michael mengaku perlu untuk direhab, dan telah mengajukan asesmen ke Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Saya perlu direhab. Namun, proses asesmen masih berjalan di polda. Pihak keluarga yang telah mengajukannya," pungkasnya.
Sementara itu, ahli psikologis Rolly S mengaku ditunjuk oleh keluarga Michael untuk mengatasi masalah psikologisnya.