Depresi Jadi Alasan Terdakwa Narkoba Michael Mulyadi Bawa Obat Terlarang

Michael mengatakan, saat itu ia kedapatan membawa satu paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Terdakwa Michael Mulyadi kembali menjalani sidang kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Juni 2018. 

"Kalau dari hasil kondisi psikoligis, dia itu mengalami gangguan seperti tidak percaya diri dan apa yang mau diminta harus dituruti. Kemungkinan karena zat-zat tersebut (yang dikonsumsinya)," ungkapnya.

Terkait asesmen untuk rehabilitasi, Rolly mengaku bukan wewenangnya. "Bukan lembaga saya untuk mengeluarkan itu. Yang mengeluarkan asesmen itu bisa dari BNN atas rujukan keluarga," sebutnya.

Baca: Tundukkan Schwartzman, Nadal ke Semifinal Prancis Terbuka

Rolly menegaskan, ia hanya diminta oleh pihak keluarga untuk menangani psikologis Michael. "Kalau barang bukti, saya tidak tahu. Saya hanya menangani kepribadiannya," tegasnya.

Terkait asesmen Michael yang diajukan, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengakuinya.

"Jadi waktu dulu pernah mengajukan asesemen. Tapi, tidak kami rekomendasi. Jadi proses (sidang) dilanjutkan. Kalaupun mengajukan silakan. Tapi, bukan kewenangan kami lagi. Karena bukan dari proses penyidikan kami," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved