Nopi menjelaskan, kebijakan itu bukan bertujuan untuk memangkas, apalagi membatasi, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” demikian kata Nopi, sesuai rilis yang disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat petang.
Nopi memastikan, peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Penerapan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan itu, Nopi menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan yang kini tengah dipersiapkan.
Berikut, penjelasan detail mengenai tiga pelayanan kesehatan yang sempat ditanyakan warganet.
Pelayanan Katarak
Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.
Namun, penjaminan itu tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Bayi Baru Lahir Sehat
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya.
Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat.
Faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.