TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka penerima suap.
KPK menahan Bupati Zainudin Hasan untuk 20 hari ke depan. Dari penelusuran KPK, akhirnya terungkap kongkalingkong proyek di Lampung Selatan.
Terungkap ada kerja sama antara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadan dalam mengendalikan proyek-proyek di Lampung Selatan.
Baca: Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka
Kolaborasi itu tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak lima bulan lalu.
Penyidik KPK terus memantau aktivitas dan komunikasi ketiganya, hingga diperoleh bukti kuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Bandar Lampung dan Kalianda pada Kamis (26/7) malam hingga Jumat (27/7) dini hari.
Pada Jumat malam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka untuk Zainudin, Agus Bhakti, dan Gilang, serta seorang pejabat Pemkab Lamsel, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPT) Lamsel, Anjar Asmara.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, OTT di Lamsel berawal dari laporan masyarakat soal adanya bagi-bagi proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Lembaga antirasuah merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami melakukan kroscek terhadap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat tentang adanya dugaan transaksi suap," kata Agus Rahardjo, Jumat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membenarkan kongkalikong proyek ini sudah lima bulan diincar tim KPK, sampai akhirnya dilakukan OTT pada Kamis malam.
Baca: Lidah Terpotong hingga 4 Gigi Copot, Kondisi TKW Asal Pringsewu Sepulang dari Malaysia
"Info yang kami terima ini sejak 4 sampai 5 bulan lalu. Ini dari laporan masyarakat, katanya ada pengusaha di Lampung Selatan yang menguasai hampir seluruh proyek di sana," ungkap Basaria.
Penguasaan proyek tersebut, lanjuut Basaria, dilakukan dengan meminjam nama perusahaan lain, baik PT maupun CV. Dan hasil pememangan lelang proyek tetap untuk pengusaha itu sendiri.
"Orang tersebut bisa mendapatkan proyek melalui kepala dinas di sana. Bupati ini percayakan anggota DPRD Prov Lampung bisa mengendalikan," ujar Basaria.
Basaria menuturkan, awalnya KPK mengamankan Agus BN, Gilang, Anjar, serta F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan Agus, tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta dalam tas kain berwarna merah.
Agus dan lainnya dibawa ke Polda Lampung, sedangkan Anjar Asmara digiring ke rumah pribadinya. Di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari.
Tim KPK kemudian mencokok Zainudin di kediaman pribadinya di Kalianda, Lamsel. Di lokasi terpisah, KPK juga mengamankan DI, THM, N, EA, dan SUD.
Baca: KPK Duga Agus BN Jadi Tangan Kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Dari 13 orang yang diamankan KPK, cuma 5 orang yang diterbangkan ke Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Zainudin, Agus, Anjar, dan Gilang.
"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu GR, ZH, ABN, dan AA," ujar Basaria.
Ia menyebutkan, Zainudin, Anjar, dan Agus diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadan.
Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus) diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin) kepada AA (Anjas) sebesar Rp 400 juta," kata Basaria.
Baca: BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan
Keempat proyek tersebut ialah Box Culvert Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru,
proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Gilang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Zainudin, Anjar Asmara, dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Proyek
Zainudin diduga mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga, milik Gilang Ramadan. Imbalannya, Zainudin dapat fee proyek dari 9 Naga.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Lamsel Zainudin Hasan hingga Dibawa ke Gedung KPK
Menurut Basaria, CV 9 Naga mendapatkan 15 proyek berkat kongkalikong dengan Zainudin.
Total nilai belasan proyek itu Rp 20 miliar.
"Diduga pemberian uang dari GR (Gilang) kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Basaria.
Menurut dia, semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lamsel dikendalikan oleh Agus BN.
Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.
"AA (Anjar) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin)," kata Basaria.
Proyek pun jatuh ke tangan 9 Naga yang dipegang Gilang. 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.
Gilang ikut proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya. (rri/nif/tribunnews.com)