Mengaku Anak Anggota DPR, Pengendara Mobil Mewah Menolak Ditilang Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang pengendara mobil mewah menolak saat hendak ditilang polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/8/2018).

Saat itu, polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR.

Polisi menyetop kendaraan tersebut karena melintasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor pada tanggal ganjil.

Sementara, angka terakhir pelat nomor kendaraan tersebut merupakan angka genap.

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya nggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu, siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Pengemudi Fortuner itu pun memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang.

Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi. 

Ruas Jalan MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancuran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, mulai Rabu (1/8/2018), aturan tersebut telah resmi diberlakukan, dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan tersebut.

Berikut, kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, semisal kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Sengaja Langgar

Sejumlah pelanggar aturan ganjil-genap mulai tampak di Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018) pukul 10.00 WIB.

Seorang pengemudi Toyota Rush berpelat genap bernama Dadan, harus ditilang karena melintas di jalur tersebut.

Dadan mengaku mengetahui penindakan tilang yang mulai diberlakukan Rabu (1/8/2018).

Namun, ia tetap melanggar karena kantornya hanya berjarak sekitar enam kilometer dari Simpang Perintis Kemerdekaan.

"Saya tahu (ada ganjil-genap) tapi kantor saya dekat, Pak, tinggal putar balik. Masa tetap ditilang. Kalau lewat alternatif, lebih jauh dong, Pak," kata Dadan.

Namun, polisi tetap menilang dan mengarahkan Dadan untuk mengurus penilangan ke kantor kejaksaan.

"Mau kantornya dekat atau nggak, tetap ditilang. Silakan datang ke kejaksaan tanggal 10 Agustus," kata polisi.

Selama proses tilang, Dadan tetap mengeluhkan waktu tempuh melalui jalur alternatif yang lebih lama kepada polisi.

"Sampai kapan sih ini, Pak, saya kan harus muter-muter dulu. Padahal, kantor saya di depan tuh sudah kelihatan banget," keluh Dadan.

Tidak Tahu Ada Ganjil-Genap

Mobil berpelat genap yang dikendarai Elly terpaksa harus dihentikan polisi saat melintas di Simpang Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Elly mengaku tidak mengetahui tentang aturan ganjil-genap yang diberlakukan di jalur tersebut.

"Saya mau ke kantor di Jakarta Selatan. Saya nggak tahu kalau di sini ganjil-genap," kata Elly.

Elly juga mengaku tidak mengetahui tentang penutupan pintu tol Rawamangun terkait penyelenggaran Asian Games 2018.

"Saya mau ke pintu tol Rawamangun. Katanya juga nggak bisa. Di sini ganjil-genap, pintu tol ditutup, saya nggak tahu harus lewat mana, Pak," ujar Elly kepada polisi.

Elly pun memelas kepada polisi agar tidak ditilang. Ia beralasan tidak mengetahui aturan tersebut.

"Jangan ditilang deh, Pak, kan saya nggak tahu. Besok nggak lagi," kata Elly.

Polisi tetap melakukan penilangan dan mengarahkan Elly untuk melalui beberapa jalur alternatif.

Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganji-genap dibuat untuk menyambut Asian Games, yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. 

Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang...".

Berita Terkini