Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis dua tahun penjara.
Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.
Peluk Istri
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di pengadilan.
Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.
Pantaun Tribun, Nessy Kalvia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.
Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy Kalvia terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy Kalvia terlihat berkaca-kaca, terlebih saat didatangi Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara, Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Huni Lapas Sukamiskin
Setelah menjalani sidang vonis pada 23 Juli 2018, Mustafa kemudian menghuni Lapas Sukamiskin.