Kasus Tanah Bodong di Jl Flamboyan Labuhan Dalam, Saksi-saksi Segera Dipanggil Kembali

Penulis: hanif mustafa
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono (kedua kiri)

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung terus memproses kasus pelaporan jual beli tanah bodong di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan kasus ini masih dalam penanganan dan tengah memanggil beberapa saksi kembali.

"Saksi-saksi sudah kami panggil, tapi sempat tidak hadir, jadi kami panggil lagi," ujarnya, Senin, 6 Agustus 2018.

Baca: Kasus Buang Bayi di Segalamider, Sepasang ABG Jalani Gelar Perkara

Baca: Kapolresta Bandar Lampung: Kalau Membiarkan Narkotika Masih Beredar, Saya Gantung Anggota Saya

Saat ditanya kapan pemanggilan ulang ini, Harto mengaku akan mengecek kembali.

"Ya nanti kami cek lagi, dan kami gelar lagi," tutupnya.

Sempat diberitakan, Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memanggil terlapor dan beberapa saksi atas kasus jual beli tanah bodong ini.

Kuasa hukum pelapor Daniel Tri Hardanto (43) dari Kantor Hukum Hamami dan Rekan, Hamami, menuturkan, terlapor atas nama Nica Sandra sudah dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Terlapor sudah dipanggil, bahkan penyidik juga memanggil beberapa saksi kemarin, Senin, 30 Juli 2018," kata Hamami, Selasa, 31 Juli 2018.

Lanjutnya, pemanggilan ini menyasar kepada Adi sebagai makelar atas jual beli tanah tersebut, kemudian ibu dan adik terlapor, yakni Wulan.

"Tapi Wulan dan ibunya tidak bisa hadir karena berhalangan dengan alasan sakit," ujar Hamami.

Lanjutnya, penyidik akan melakukan panggilan lagi terhadap para saksi tersebut.

"Ya kami berharap ini segera selesai. Kalau ada iktikad baik, kami buka pintu mediasi. Tapi kalau tidak ada, ya kami biarkan proses hukum berjalan," imbuh Hamami.

Sementara itu, Daniel sendiri berharap permasalahan ini segera dapat terselesaikan.

"Ya kami harap segera ada tindakan dari pihak berwajib," ujar dia.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengaku anggotanya tengah memproses kasus tersebut.

"Ya masih dalam proses ya. Kalau untuk saksi yang belum bisa hadir karena sakit itu, kami tunggu hingga sembuh. Yang jelas secepatnya," kata Murbani.

Sebelumnya diberitakan, merasa tertipu dengan jual beli tanah yang tidak ada wujudnya, seorang pria mengadukan penjual ke Polresta Bandar Lampung, Sabtu, 7 Juli 2018.

Kejadian ini menimpa Daniel Tri Hardanto (43), warga Rajabasa, yang merasa tertipu oleh terlapor Nica Sandra, dalam transaksi jual beli tanah seluas 150 meter persegi di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.

Daniel menuturkan, transaksi ini terjadi pada April 2017. Mulanya ia membeli tanah dari seorang penjual yang bernama Nica Sandra seharga Rp 70 juta.

Namun siapa sangka setelah bersepakat dan jual beli berlangsung, Daniel merasa terkecoh, lantaran tanah yang dibelinya dipasang pagar keliling oleh pihak keluarga. (*)

Berita Terkini