Penyerahan berkas hasil verifikasi ini dihadiri dua komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan dan M Tio Aliansyah.
"Kami sudah pleno dan mengkaji aturan pedoman verifikasi administrasi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu. Hasilnya, ada beberapa bacaleg yang TMS.
Permasalahannya sederhana, seperti SKCK terlambat diserahkan, surat dari pengadilan telat, KTP dan KTA tidak lengkap atau menyerahkan telat, karena batas akhir perbaikan berkas tanggal 31 Juli," kata Tio, Rabu.
Baca: 10 Bacaleg Lampung Selatan Gagal Bertarung di Pileg 2019
Setelah tanggal itu, kata Tio, pihaknya tetap menerima hasil perbaikan dari parpol.
Namun, bacaleg tetap dinyatakan TMS karena sudah melewati jadwal.
Meski begitu, Tio menyebutkan, pencoretan bacaleg ini bisa digugat ke Bawaslu Lampung.
Pengajuan gugatan dilakukan oleh parpol maksimal tiga hari setelah pleno KPU.
"Pleno tanggal 7 Agustus, artinya waktu (ajukan sengketa) sampai 10 Agustus.
Untuk tata cara gugatan bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu," tandasnya.
Menurut Tio, gugatan bukan hal yang baru dalam sengketa administrasi.
Untuk itu, ia berharap parpol tidak menganggap KPU sebagai lawan.
Dalam memutus bacaleg TMS, Tio memastikan, komisioner KPU tidak melihat calon wakil rakyat tersebut dari ketokohannya.
Mutlak dari berkas administrasi yang diserahkan sebagai syarat pendaftaran.
"Setelah ini KPU akan mengumumkan DCS dan uji publik, menerima tanggapan masyarakat, biasanya ada masalah ijazah atau mantan napi dan lainnya.
Baca: Penyebab 23 Bacaleg dari 8 Parpol Gagal Ikut Pileg 2019
Dari catatan kita memang tidak ada, tapi bisa saja nanti muncul. Kami berharap, sebelum DCS diumumkan 14 Agustus nanti proses gugatan di Bawaslu sudah selesai," ungkapnya.