Wanita ini diketahui bernama Nurhayati alias Nur Pirang (50), yang diamankan di kediamannya di Kampung Rawa Laut RT 11 LK I Kelurahan Panjang Selatan Bandar Lampung, Kamis 16 Agustus 2018.
Baca: Kronologis Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham, Hingga Putuskan Berhenti sebagai Mensos
Kejadian ini pun baru terungkap setelah satu dari dua anak perempuan yang menjadi korban human trafficking hamil, dan diadukan orangtuanya ke Polsek Panjang dengan nomor laporan LP B 337/ VIII /2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR PJG, Tanggal 17 Agustus 2018.
Adapun kedua korban adalah adik kakak yakni VN (15) dan DP (14) yang masih duduk di bangku SMP, warga Kampung Rawa Laut Panjang Selatan Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menuturkan, kasus perdagangan anak ini sejak bulan Februari hingga April 2018, dengan TKP di Kampung Rawa Laut RT 11 LK I Kelurahan Panjang Selatan Bandar Lampung rumah pelaku.
"Jadi anggota berhasil mengungkap perbuatan menjual atau mengeksploitasi anak demi mendapat keuntungan pribadi," sebut Harto, Jumat 24 Agustus 2018.
Masih kata dia, tersangka yakni Nur Pirang memiliki peran sebagai penyedia jasa penyedia anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu.
"Jadi tersangka ini menyediakan beberapa anak di bawah umur untuk dijajakan ke pria hidung belang, yang mana setiap transaksi tersangka meminta uang bayaran Rp 100 ribu," beber Harto.
Baca: Selain di Kemiling, Penculikan Anak di Bawah Umur Juga Pernah Terjadi di Kedaton
Harto menuturkan tersangka setidaknya telah menjual anak lebih dari 10 perempuan di bawah umur.
"Untuk tarif variatif hingga Rp 400 ribu," jelasnya.
Masih kata dia, agar para korban ini mau melayani nafsu para laki-laki, korbannya diiming-imingin dengan sejumlah keuntungan materi.
"Bahkan ini korban sampai hamil 4 bulan, VN, jadi orangtua gak terima maka dilaporkan," tukasnya.
Harto pun menambahkan tersangka akan disangkakan dengan pasa 1 ayat (1) dan 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.
"Dan Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.