TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menindaklanjuti enam laporan masyarakat yang masuk terkait caleg provinsi Lampung. Enam laporan itu diterima KPU setelah mengumumkan DCS di media untuk uji publik.
Tiga dari enam laporan yang diterima KPU mengenai perkara korupsi, dan pernah divonis dalam perkara tersebut. Untuk itu, KPU segera menjadwalkan klarifikasi terhadap partai politik tiga caleg ini.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, laporan masyarakat pertama untuk caleg partai Golkar Daerah Pemilihan Lampung 7 (Lamteng).
"Kita sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan kita sudah menerima surat yang ditandatangani Ketua PN Syamsul Arief. Di mana dalam surat menyebutkan bahwa bacaleg Golkar yang terindikasi pernah terkena perkara korupsi inisial AJS, perkara tahun 2014 lalu," katanya.
Pengadilan, terus Tio, juga menganulir surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
"Surat keterangan pengadilan ini juga menerangkan bahwa SKCK dari pengadilan terkait nama caleg bersangkutan AJS dianulir atau dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum," ucapnya.
Dalam surat keterangan yang disampaikan oleh pengadilan, Tio mengatakan, KPU juga menerima informasi ada caleg lain dalam perkara yang sama dengan AJS dari partai berbeda.
"Ada disebutkan di sini caleg PAN juga di dapil yang sama atas nama inisial BK," kata Tio.
KPU pun akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Golkar Provinsi Lampung.
"Kepada caleg Golkar, kami akan meminta klarifikasi dari Partai Golkar, dan meminta kepada partainya untuk menyiapkan pengganti. Kita belum memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Tetapi, kita minta dipersiapkan penggantinya," kata Tio.
Baca: Masyarakat Adukan 4 Caleg DPRD Lampung ke KPU
Sementara untuk caleg PAN yang diinformasikan oleh pengadilan dalam perkara yang sama dengan AJS, KPU menyurati kembali Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mengetahui secara rinci putusan perkara korupsi yang melibatkan BK.
"KPU juga akan meminta klarifikasi kepada PAN terhadap bacaleg atas nama inisial BK," kata Tio.
Selain itu, KPU juga menerima laporan caleg DPRD Provinsi terindikasi eks koruptor dari Partai Demokrat di Dapil 5, Lampung Utara-Tanggamus. Caleg tersebut berinisial Da, dan terindikasi pernah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek di tahun 2013/2014.
"Meski yang bersangkutan caleg DPRD Provinsi Dapil 5, perkaranya di Pringsewu, sehingga KPU akan meminta keterangan dari Pengadilan Negeri Tanggamus dan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Satu Terancam TMS
Selain perkara korupsi, KPU juga menerima laporan perkara lain yang akan diklarifikasi.
"Bacaleg Partai Golkar Dapil Lampura Way Kanan (Dapil 5), juga ada laporan perilaku asusila. Tetapi ini belum ada fakta hukumnya. Namanya RE. kami akan mengklarifikasi karena ada indikasi persoalan internal dan parpol," ujar Tio.
Baca: 3 Kepala Pekon dan 1 BHP di Kabupaten Tanggamus Mundur demi Daftar Bacaleg
Laporan masyarakat lainnya, kata dia, untuk dugaan pengguna narkoba caleg DPRD Lampung dari Partai Gerindra untuk Dapil 4, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat.
"Ada masukan dari masyarakat terkait caleg partai Gerindra Dapil 4 atas nama MB. Laporannya terkait pengguna narkoba. Untuk perkara ini, meski tetap bisa mencalonkan diri, tetapi caleg yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik. Kita akan cek persyaratan administrasinya, apakah lengkap atau tidak," katanya.
Jika tidak mengumumkan ke publik sebagaimana diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang Bacaleg, ia mengatakan si caleg bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau tidak melampirkan pengumuman di media, bisa dinyatakan TMS. Makanya akan kita cek dan klarifikasi kepada parpol bersangkutan," ujarnya.
Laporan lainnya, kata Tio, berkaitan dengan utang-piutang. "Ada juga laporan bacaleg dari Partai Demokrat untuk Dapil 5, Lampura dan Way Kanan. Masalah pribadi soal utang-piutang atas nama inisial caleg NN, ini akan kita klarifikasi ke parpol saja," kata Tio.
Tahapan Pileg 2019
- 12-21 Agustus 2018: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS KPU Provinsi
- 22-28 Agustus 2018: klarifikasi kepada partai politik atas tanggapan masyarakat terhadap DCS
- 29-31 Agustus 2018: penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU
- 1-3 September 2018: pemberitahuan pengganti DCS
- 4-10 September 2018: pengajuan pengganti bacaleg
- 11-13 September 2018: verifikasi pengganti DCS DPRD Lampung
- 20 September 2018: penyusunan DCT DPRD Lampung
- 21-23 September 2018: pengumuman DCT DPRD Lampung
Sumber: KPU Lampung