TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Satlantas Bandar Lampung. Apakah yang akan dilakukan petugas jika mendapati pengendara tidak mematuhi rambu misal berhenti di bahu jalan padahal ada larangan rambu berhenti? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Tolong Razia Orang Gila di Jalan Teuku Umar Depan Kantor PT KAI
Pengirim: +6285779854xxx
Baca: Siapa yang Berhak Mengawal Ambulan?
Rambu Dibuat Berdasarkan Kajian dan Analisis
KAMI jelaskan bahwa upaya yang pasti dilakukan adalah penindakan bisa dengan berupa penilangan karena rambu-rambu itu memang sudah dipasang.
Kalau sudah ada rambu-rambu apalagi sudah jelas rambu-rambunya misal dilarang berhenti di jalan protokol sudah barang tentu tidak ada toleransi. Jadi, tidak boleh berhenti di lokasi tersebut.
Karena rambu-rambu dibuat bukan sembarangan sebab sudah dikaji dan analisa bahwa kalau parkir di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas.
Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video