Public Service

Dapati Pengendara Langgar Rambu Lalu Lintas, Apa Tindakan Petugas?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rambu Larangan Parkir di jalan sultan agung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Satlantas Bandar Lampung. Apakah yang akan dilakukan petugas jika mendapati pengendara tidak mematuhi rambu misal berhenti di bahu jalan padahal ada larangan rambu berhenti? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Tolong Razia Orang Gila di Jalan Teuku Umar Depan Kantor PT KAI

Pengirim: +6285779854xxx

Baca: Siapa yang Berhak Mengawal Ambulan?

Rambu Dibuat Berdasarkan Kajian dan Analisis

KAMI jelaskan bahwa upaya yang pasti dilakukan adalah penindakan bisa dengan berupa penilangan karena rambu-rambu itu memang sudah dipasang.

Kalau sudah ada rambu-rambu apalagi sudah jelas rambu-rambunya misal dilarang berhenti di jalan protokol sudah barang tentu tidak ada toleransi. Jadi, tidak boleh berhenti di lokasi tersebut.

Karena rambu-rambu dibuat bukan sembarangan sebab sudah dikaji dan analisa bahwa kalau parkir di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas.

Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkini