Pileg 2019

6 Calon DPD RI asal Lampung Wajib Mundur dari Jabatan Pengurus Parpol

Penulis: Beni Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pileg 2019

Susun Nomor Urut

Badan Pengawas Pemilu juga ikut mengawasi jalannya rakor yang berlangsung di aula kantor KPU Lampung ini.

Dari rakor ini, secara umum 25 calon DPD dinyatakan sudah melengkapi berkas persyaratan, kecuali persyaratan baru hasil putusan MK mengenai pengunduran diri dari parpol.

Baca: Dokter Cantik Adik Cawagub Lampung Adu Nasib Daftar Calon DPD RI 

KPU juga melakukan sosialisasi penyusunan nomor urut sebagian bahan sosialisasi calon DPD nantinya.

“Kami ikut melakukan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Tio mengatakan, dalam rakor ini mereka meminta kepada seluruh bacalon DPD melakukan persetujuan DCS.

“Untuk nomor ururnya sesuai alfabet dan dimulai dari nomor 21. Hal tersebut mengingat nomor partai politik sampai 20. Jadi 21 sampai 46 menjadi nomor urut DPD RI Dapil Lampung," katanya.

Sesuai dengan PKPU 5/2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilu terusnya setelah dilakukan approval, maka pihaknya menyerahkan kepada KPU RI untuk disusun dan ditetapkan sebagai DCS 31 Agustus-2 September 2018.

Kemudian untuk masukan dan tanggapan masyarakat  31 Agustus-9 September 2018. Selanjutnya penetapan dan pengumuman nomor urut 21 September 2018. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkini