Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Agraria Fakuktas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) FX Sumarja mengatakan bahwa pemkot punya kewajiban melegalkan semua aset.
Dengan harapan untuk didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Maka dari itu pemkot harus kantongi sertifikat tersebut.
Baca: Alami Susah BAB? Tenang, Atasi dengan 5 Makanan Ini
"Maka dari itu diharapkan masyarakat juga mengawal peralihan status tersebut yang peruntukannya hak pakai dan sudah instruksi legalitasnya," kata Dosen Agraria FH Unila FX Sumarja kepada Tribun Lampung, Selasa (4/9)
Kemudian pemkot juga tidak menyalahgunakan kepentingan legalitas tanah tersebut untuk kepentingan yang lainnya.
Baca: Tinggal di Gang Sempit, Begini Kondisi Rumah Jonatan Christie Peraih Medali Emas Asian Games 2018
Jadi BPN harus memberikan surat pemberian hak atas tanah atau hak pakai dan juga peruntukannya untuk apa nantinya (olahraga).
Pemkot tak sebebasnya menggunakan aset tersebut, dan peruntukannya jelas untuk fasilitas umum (olahraga).
Sehingga demikian tak perlu khawatir masyarakat itu dan terpenting itu dikawal proses di BPNnya.
Karena dengan peruntukannya jelas maka tidak ada penyelewengan hak yang dilakukan oleh pemkot.
Sebelumnya, ratusan warga dari 47 RT menolak sertifikat lapangan Way Dadi yang nantinya dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Sekretaris lapangan aksi Subhan saat ditemui Tribun Lampung dilapangan Way Dadi, Selasa (4/9) mengatakan bahwa warga Way Dadi sangat tak setuju jika lapangan ini disertifikatkan oleh pemkot.
Warga yang berdemo ini terdiri dari gabungan warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Dadi Induk dan Korpri Jaya.
"Kita sangat menolak adanya sertifikat lapangan yang akan dilakukan pemkot ini. Kami takut pemkot ini mengalihkan fungsinya yang telah terjadi seperti pasar Griya Sukarame," katanya (byu)