Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.
"Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari," kata Iskardo yang juga hadir dalam rakor pleno rekapitulasi DPT tingkat Nasional ini.
KPU Akan Pleno DPT Perbaikan
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, pihak KPU RI tetap menetapkan DPT Pemilu Nasional 2019.
Adapun keputusan KPU RI dalam penetapan DPT yakni untuk 34 provinsi, kabupaten/kota 514, dan kecamatan berjumlah 7.201 desa/kelurahan 83.370. Dengan jumlah TPS 805.075, pemilih laki-laki 92.802.671 dan pemilih perempuan berjumlah 92.929.422. Sehingga total DPT yang ditetapkan 185.732.093.
Selain itu, terus Nanang, pemilih luar negeri berjumlah 984.491 laki-laki dan 1.065.300 perempuan dengan total 2049.791.
"Alhamdulillah, DPT Pemilu Serentak 2019 ditetapkan," tegasnya.
Terkait masukan dari Bawalsu, khususnya Bawaslu Lampung mengenai data DPT ganda, ia mengatakan tetap menjadi masukan bagi KPU.
"Saran perbaikan Bawaslu RI dan parpol-parpol dilakukan pencermatan 10 hari. Hasilnya akan digunakan pleno perbaikan DPT nasional. Kesepakatan ini mencairkan suasana pleno hari ini (kemarin)," pungkasnya.