TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berminat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018? Siap-siap, pemerintah akhirnya mengumumkan jumlah CPNS yang direkrut tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya mengumumkan jumlah kebutuhan CPNS 2018.
"Tahun ini kebutuhan CPNS nasional adalah 238.015 yang terdiri dari 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah," kata Menpan-RB Syafruddin dalam jumpa pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Syafruddin menambahkan, anggota CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).
Sementara untuk anggota CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota.
Mantan Wakapolri tersebut juga menegaskan masih menerapkan zero minus growth dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
Hal itu berarti moratorium CPNS dalam rekrutmen tahun ini, kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan.
"Kecuali untuk formasi guru dan dosen karena sangat dibutuhkan, guru madrasah juga termasuk. Kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan sehingga formasinya akan didominasi guru dosen dan tenaga kesehatan," jelas Syafruddin.
Soal kapan pendaftaran CPNS 2018 dimulai memang belum diumumkan.
Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.