Dalam kesepakatan awal, PKL tidak boleh berjualan di dalam PKOR serta di dua jalur Jalan Sultan Agung, kiri maupun kanan jalan.
Adapun lokasi yang boleh untuk berdagang, yakni di sisi kanan dan kiri pagar PKOR.
Kemudian, di jalan menuju Perumnas Way Halim. Itu pun pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
Khusus lokasi berdagang di jalan alternatif menuju Perumnas Way Halim, Satpol PP pun mencatat kondisi jalan tersebut kian sempit.
Arus kendaraan terhambat karena posisi para PKL di kanan dan kiri jalan semakin maju ke badan jalan. (*)