Daftar Gaji Pertama hingga Tunjangan yang Didapat CPNS 2018

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2018

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa gaji yang bakal kamu terima jika lulus  seleksi CPNS 2018 dan jadi PNS?

Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

Baca: Tahu Nggak Sih Kalau Instagram Sekarang Menambah 6 Efek Superzoom Baru Lho! Sudah Coba?

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

 


Syarat CPNS 2018

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

Baca: Dikabarkan Putrinya Akan Nikah dengan Ahok, Ayah Bripda Puput Buka Suara

Halaman
1234

Berita Terkini