TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa gaji yang bakal kamu terima jika lulus seleksi CPNS 2018 dan jadi PNS?
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
Baca: Tahu Nggak Sih Kalau Instagram Sekarang Menambah 6 Efek Superzoom Baru Lho! Sudah Coba?
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Syarat CPNS 2018
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
Baca: Dikabarkan Putrinya Akan Nikah dengan Ahok, Ayah Bripda Puput Buka Suara