Tribun Bandar Lampung

Mitra Bentala dan Warga Panjang Utara Tetapkan RTH di Pesisir Panjang Utara

Mitra Bentala Lampung bersama masyarakat Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menetapkan ruang terbuka publik/hijau

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mitra Bentala Lampung bersama masyarakat Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menetapkan ruang terbuka publik/hijau di pesisir Panjang Utara pada Jumat, 21 September 2018.

Penetapan kawasan hijau tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Kota Bandar Lampung Marta Sari, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Dinas Pariwisata, PT. Pertamina Cabang Panjang, Camat Panjang, Lurah Panjang Utara, Karang Taruna, Bhabinsa, Bhabinmas Walhi Lampung bersama warga pesisir.

Baca: Seminar Mitra Bentala, Pentingnya Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Sehat

Ketua Mitra Bentala Lampung Mashabi mengungkapkan, penetapan ruang publik tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03.VI.03.2018 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau/Publik Pesisir Pantai Kampung Baru Tiga (Kabarti) Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Surat keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Lurah Kelurahan Panjang Utara Supriyadi dihadapan peserta bersih pantai,” kata Mashabi dalam siaran persnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat 21 September 2018.

Baca: Walhi dan Mitra Bentala Siapkan 39 Satgas Kebersihaan di Pesisir Kota

Mashabi menyampaikan, sangat mengapresiasi inisiatif warga yang didukung oleh pemerintah kelurahan untuk menetapkan ruang publik tersebut. Pemerintah, terus Mashabi, yang selama ini agak kesulitan untuk menetapkan ruang publik tetapi di sisi lain, ada inisiatif warga yang justru bisa melakukannya.

“Seperti tertuang di amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang dan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang sebagai pedoman penetapannya,” jelas Mashabi.

Menurut Mashabi, inisiatif penetapan ruang terbuka publik ini baru pertama ada di Provinsi Lampung.

Sekretaris Bappeda Kota Bandar Lampung Marta Sari juga mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh warga.

“Inisiatif ini secara langsung membantu pemerintah dalam hal penyediaan ruang publik.  Begitu juga pihak swasta dalam hal ini PT Pertamina, sangat medukung kegiatan lingkungan yang ada di sekitar Kelurahan Panjang Utara dan berdekatan dengan wilayah kerja PT. Pertamina,” ucap Marta. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved