Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D (21).
Chandra yang memakai setelan kemeja warna putih, celana dasar warna hitam, serta kopiah tampak tertunduk di kursi terdakwa sebelum berjalannya sidang.
Begitu majelis hakim membuka sidang, Nirmala Dewita selaku ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang tertutup kasus dugaan asusila tersebut.
Sidang tertutup hanya berlangsung sekitar 15 menit, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah sidang, Chandra langsung meninggalkan ruang sidang.
Dosen bergelar doktor itu melangkah cepat. Awak media pun tak berhasil mewawancarainya.
Baca: Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dilaporkan Raba-raba Mahasiswi, Begini Status CE di Polda Lampung
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.