Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandra Ertikanto (paling kiri), oknum dosen FKIP Unila, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Chandra saat D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu.

Baca: Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dosen Unila Diduga Cabul

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Baca: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unila Dilaporkan ke Polda  

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar. "Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya.

Terdakwa dosen Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10) pekan depan.

"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.

Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.

Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkini