Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandra Ertikanto (paling kiri), oknum dosen FKIP Unila, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D (21).

Chandra yang memakai setelan kemeja warna putih, celana dasar warna hitam, serta kopiah tampak tertunduk di kursi terdakwa sebelum berjalannya sidang.

Begitu majelis hakim membuka sidang, Nirmala Dewita selaku ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang tertutup kasus dugaan asusila tersebut.

Sidang tertutup hanya berlangsung sekitar 15 menit, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Setelah sidang, Chandra langsung meninggalkan ruang sidang.

Dosen bergelar doktor itu melangkah cepat. Awak media pun tak berhasil mewawancarainya.

Baca: Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dilaporkan Raba-raba Mahasiswi, Begini Status CE di Polda Lampung

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Chandra saat D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu.

Baca: Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dosen Unila Diduga Cabul

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Baca: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unila Dilaporkan ke Polda  

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar. "Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya.

Terdakwa dosen Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10) pekan depan.

"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.

Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.

Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkini