Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dosen Unila Diduga Cabul
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi menuturkan, pihaknya sudah memanggil seluruh saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan asusila yang melibatkan dosen dan mahasiswi Universitas Lampung terus bergulir.
Dalam kasus ini, dosen FKIP Unila berinisial CE diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, DC.
Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Aanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung akan melakukan gelar perkara.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi menuturkan, pihaknya sudah memanggil seluruh saksi, termasuk terlapor dan pelapor, untuk dimintai keterangan.
Baca: Korban Dugaan Cabul Oknum Dosen FKIP Unila Bertambah 2 Orang
"Untuk itu, segera dilakukan gelar perkara. Mungkin Kamis (26 Juli 2018). Untuk mengetahui ada tidak peran tersangka seperti yang dituduhkan pelapor," ungkap Ketut, Selasa, 24 Juli 2018.
Namun, Ketut belum bisa memastikan status terlapor dalam perkara ini. "Tunggu hasilnya. Penanganan ini harus berdasar fakta hukum dari hasil sidik," sebutnya.
Namun, lanjut Ketut, apabila dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti dan keterangan kurang, pihaknya akan memanggil lagi para saksi.
"Kalau kurang yang kami panggil, kalau engggak ya nanti langsung ada hasil gelar. Tapi, kayaknya bakal kami panggil lagi terlapor untuk dimintai keterangan," tutupnya.
CE, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian Universitas Lampung (Unila), dilaporkan ke Polda Lampung.
Baca: Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dilaporkan Raba-raba Mahasiswinya
Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DC (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.
Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.
“Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DC kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.
“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DC) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban. (*)